VIVA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Toshida Indonesia (TI). Perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa mengantongi izin resmi.
Denda tersebut dikenakan atas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Sebagai tindak lanjut, tim Satgas PKH telah melakukan penyegelan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi tambang.
Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan akan terus dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.
"Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis," kata Kolonel Romadhon dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Romadhon, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Toshida Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dijerat sanksi pidana.
PT Toshida Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 50 perusahaan tambang terbesar yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah dikenai sanksi administratif.
Satgas PKH berharap pemberian sanksi ini dapat menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara.
Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta menimbulkan kerugian besar bagi negara. Karena itu, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan dan menegakkan hukum secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan denda tersebut.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit maupun pertambangan tanpa izin. Hingga saat ini, tercatat 71 perusahaan telah dilakukan penagihan.




