Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
Nilai tersebut naik sekitar 6,17% dari upah minimum DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, atau meningkat sekitar Rp333.135.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Penetapan ini berdasarkan PP 49/2025 sebagai acuan perhitungan,” kata Pramono.
Dia menyampaikan keputusan itu diambil berdasarkan masukan unsur buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Pramono lantas berujar bahwa nilai alfa yang digunakan dalam formula UMP tersebut sebesar 0,75. Dia mempercayai bahwa seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut.
Baca Juga
- Buruh Minta UMP Jakarta 2026 Sesuai KHL, Ini Selisihnya dengan Simulasi Pemerintah
- Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi
- Manufaktur Kencangkan Ikat Pinggang Hadapi Kenaikan UMP 2026
Adapun, hari ini adalah batas akhir pengumuman besaran upah minimum di masing-masing provinsi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12/2025).
Selain UMP, aturan baru tersebut juga memuat kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
PP No. 49/2025 juga mencantumkan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).



