JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berharap agar penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara di sektor sumber daya alam yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat lebih besar lagi.
“Potensi kerugian negara akibat pelanggaran izin pengelolaan sawit maupun tambang masih ratusan triliun rupiah. Karena itu, kami berharap pada tahun depan nilai pemulihan aset dan uang negara yang berhasil dikembalikan bisa lebih besar lagi,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Rabu (24/12/2025).
Ia pun mengapresiasi kinerja Kejagung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menurutnya signifikan dalam pemulihan aset negara.
Baca juga: Komjak Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan 27 Korporasi Penyebab Bencana Sumatera
“Komisi Kejaksaan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, khususnya melalui Satgas PKH, yang telah berhasil mengembalikan penguasaan kawasan hutan lebih dari 4 juta hektar serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp 6,6 triliun dari denda administratif maupun penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Jampidsus,” kata Pujiyono.
Menurut Pujiyono, capaian tersebut menunjukkan peran strategis kejaksaan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada penyelamatan keuangan negara, khususnya di sektor sumber daya alam.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=keuangan negara, Kejaksaan Agung, Satgas PKH, Pemulihan Aset Negara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8yMzAzMjMyMS9rb21qYWstaGFyYXAtYXNldC1uZWdhcmEteWFuZy1kYXBhdC1kaWtlbWJhbGlrYW4ta2VqYWd1bmctbGViaWgtYmVzYXItdGFodW4=&q=Komjak Harap Aset Negara yang Dapat Dikembalikan Kejagung Lebih Besar Tahun Depan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian Satgas PKH dalam penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Baca juga: Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Denda Pelanggaran Kawasan Hutan di Kejagung
Hal tersebut disampaikan dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
“Alhamdulillah, pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare,” kata Burhanuddin.
Dari jumlah tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap kelima dengan total luas 896.969,143 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai peruntukannya.
Burhanuddin merinci, pertama, lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui Danantara dan selanjutnya diserahkan kepada Agrinas dengan total luas 240.575,383 hektare.
Baca juga: Penampakan Tembok Uang Rp 6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung, Bakal Diserahkan ke Pemerintah
Lahan tersebut berasal dari 124 subyek hukum yang tersebar di enam provinsi.
Kedua, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan hutan dengan total luas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Selain penyerahan lahan, Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH dan Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin.
Uang tersebut berasal dari dua sumber, yakni hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74.
Dana penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



