TABLOIDBINTANG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dialami pengusaha skincare Heni Purnamasari atau Heni Sagara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Heni Sagara pada 17 Desember 2025. Pelapor merasa dirugikan oleh unggahan di media sosial yang tidak hanya memfitnah lewat kata-kata, tetapi juga menyebarkan foto yang telah diedit secara tidak pantas.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa pelapor menemukan postingan di mana foto wajahnya diubah sedemikian rupa hingga menyerupai binatang. Tindakan ini sangat melukai perasaan dan mencemarkan nama baik pelapor di hadapan publik.
"Yang mana foto pelapor diubah menjadi bertanduk, bertaring, dan menjadi seekor binatang," jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/12).
Dari hasil pendalaman sementara, polisi mendapati tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan melanggar hukum. Ketiga pelaku berdomisili di dua provinsi berbeda, yakni Jawa Barat dan Bali.
"Ada tiga terlapor ya dalam hal ini, yang pertama adalah saudara FN, pekerjaannya wiraswasta di Kabupaten Garut, kemudian saudara RRR wiraswasta juga alamatnya di Kabupaten Garut, dan saudara AF, wiraswasta, alamatnya di Bali," pungkasnya.
Dari ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa flasdisk, laptop, dan ponsel. Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan pada yang bersangkutan.
Terkait motif, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman. Termasuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Sementara ini baru tiga yang kami sudah lakukan pemeriksaan dan terus akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada kemungkinan orang-orang yang menyuruh mereka," paparnya.



