UMP Jawa Barat 2026 Naik 0,71 Persen Jadi Rp 2,31 Juta, Kapan Mulai Berlaku?

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Penetapan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Advertisement

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, saat membacakan keputusan tersebut.

Ia menjelaskan UMP 2026 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka wilayah tersebut wajib mengacu pada besaran UMP Jawa Barat.

“Ketiga, dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten/kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026,” ujarnya.

Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 23 Desember 2025.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal dan Tarif Terbaru MRT Jakarta Selama Libur Natal 2025
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Timnas Futsal Indonesia Jaga Peluang Lolos ke Final Piala AFF Futsal U-16 2025 usai Gasak Brunei 5-0
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Harga Emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kembali Melonjak
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Catat! Pramono Bakal Sanksi Tegas Perusahaan yang Tak Ikut Aturan UMP DKI 2026
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.