JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Adapun Pramono telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp5,7 juta.
BACA JUGA:Link Live Streaming Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Jakarta, Ada 4 Sesi!
BACA JUGA:NOC Indonesia Dorong SEA Plus, SEA Games Dibuka untuk Asia Tengah hingga Oseania
Pramono mengatakan, UMP Jakarta 2026 naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya yang sebesar RpRp 5.396.761.
Bagi perusahaan yang membangkan aturan UMP 2026, Pramono akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Kata Pedagang Pasar Pesing Soal Kualitas Cabai asal Aceh: Tekstur Lembek, Belum Banyak yang Minat
BACA JUGA:Kemenham: Banjir Sumatera Erat Kaitannya dengan Mandeknya Perpres Stranas Selama 3 Tahun!
Pramono mengatakan, dalam menetapkan kenaikan UMP ini, dirinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan alfa 0,5-0,9.
Dari alfa yang ditentukan dalam PP tersebut, Pramono mengambil angka tengah dengan indeks alfa 0,75.
"UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," ucap Pramono.
Pramono memastikan keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama baik pihak buruh maupun pengusaha.
BACA JUGA:Jelang Penetapan UMP 2026, Buruh Demo di Balai Kota: Tuntut Upah Jakarta Rp5,8 Juta
Pramono juga menyebutkan jika persentase kenaikan upah tahun ini melampaui tingkat inflasi daerah.
- 1
- 2
- »



