jpnn.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal menindak tegas empat jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas, dan saya bersyukur dibantu oleh KPK," kata dia di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA: Kena OTT KPK, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Diberhentikan Sementara oleh Kejagung
Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga mengingatkan agar para jaksa tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan sebagaimana janji di awal saat menjadi jaksa.
"Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan," ucapnya.
BACA JUGA: Kejagung Serahkan Rp 6,6 T ke Negara, Sahroni: Semakin Menyala!
Diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK, yaitu Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), dan Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.
BACA JUGA: Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Gus Khozin Sentil KPU
Dalam prosesnya, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.
Sementara itu, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara ITE.
Selain Redy, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya sebagai tersangka, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria dan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


