Buruh Sebut Kenaikan Upah Minimum 2026 Jakarta Masih di Bawah Standar Layak Hidup

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Buruh Sebut Kenaikan Upah Minimum 2026 Jakarta Masih di Bawah Standar Layak Hidup (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. 

Penetapan tersebut dihitung menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75. Menurut Said Iqbal, keputusan tersebut tidak memenuhi tuntutan buruh yang menginginkan upah minimum ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Pay Later

Berdasarkan hasil kajian aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, nilai 100 persen KHL untuk Jakarta pada 2026 mencapai Rp5,89 juta per bulan.

"Seluruh aliansi serikat buruh DKI Jakarta, termasuk KSPI, telah bersepakat meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen KHL. Nilainya Rp5,89 juta. Namun yang ditetapkan hanya Rp5,73 juta. Artinya masih ada selisih sekitar Rp160 ribu," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:
Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100 Ribu Hunian Korban Bencana Sumatera

Dia menegaskan, selisih tersebut menunjukkan bahwa upah minimum Jakarta yang ditetapkan pemerintah daerah masih berada di bawah standar hidup layak bagi pekerja. Padahal, UMP seharusnya menjadi jaring pengaman dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti posisi UMP Jakarta yang menjadi lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di daerah penyangga. Dengan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta, Jakarta berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.

"Tidak masuk akal jika upah minimum Jakarta justru lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Selisihnya bahkan lebih dari Rp200 ribu. Jakarta adalah ibu kota dengan biaya hidup tertinggi, seharusnya upah minimumnya juga lebih tinggi," kata dia.

Atas dasar itu, KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menyatakan akan terus menyuarakan penolakan terhadap penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan upah agar benar-benar mencerminkan standar hidup layak bagi kaum buruh.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penerima Beasiswa Pertamina Diperkuat Pelatihan Kebencanaan untuk Aksi Sobat Bumi
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Wamenhaj Dorong Asrama Haji Jadi Pusat Ekonomi Daerah
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Go Ahead, Drama China yang Bikin Nangis: Kisah Kekeluargaan Tanpa Ikatan Darah Ini Wajib Ditonton
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen ke 8.537,9
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.