jpnn.com - JAKARTA – Aspirasi alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi PNS sempat menjadi polemik.
Kalangan yang menolak berpendapat, alih status tersebut mempersempit peluang sarjana fresh graduate yang ingin menjadi PNS, karena formasi yang tersedia diberikan kepada PPPK.
BACA JUGA: Pesan Kepala BKN untuk Seluruh PPPK Paruh Waktu, Penting!
Suara dari pemerintah juga menilai, PPPK tidak seharusnya menuntut alih status jadi PNS karena mereka dulunya dengan kesadaran sendiri mendaftar formasi PPPK dan sudah tahu hak-hak yang akan diterima.
Ternyata, alih status PPPK ke PNS bukan hal yang mustahil, tergantung kebijakan pemerintah.
BACA JUGA: 5 Tahun ke Depan Tidak Ada Rekrutmen PPPK, Semuanya PNS
Buktinya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan lampu hijau alih status dosen PPPK menjadi PNS.
Alih status tersebut untuk dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).
BACA JUGA: Di Hadapan Ribuan PPPK Paruh Waktu, Gubernur Singgung Nasib Honorer Non-Database BKN
Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.
Kemdiktisaintek, lanjutnya, sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok berstatus PPPK.
"Kami sudah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus sehingga kalau dijadikan PPPK, maka risetnya bisa terputus begitu kontraknya tidak diperpanjang," kata Brian Yuliarto dalam Ngopi Bareng Media, Rabu (24/12).
Lebih lanjut, Brian mengatakan, dengan berstatus PPPK, karier dosen yang seharusnya berjenjang bisa mengalami stagnasi.
Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan, proses alih status 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB dalam tahap penghitungan anggaran.
Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo pun sudah memberikan sinyal positif.
Rencananya tahun depan Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS ini.
"Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” tambahnya.
Menteri Brian menambahkan bahwa dalam masa tunggu alih status ini, dosen PPPK diberikan hak-hak seperti PNS. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad



