GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di Ibu Kota sebesar Rp5,7 juta.
Pramono Anung mengatakan nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat di Dewan Pengupahan yang dilakukan buruh, pengusaha serta Pemerintah DKI Jakarta.
“UMP 2026 untuk DKI Jakarta mengalami kenaikan Rp5.729.876,” katanya, di Balai Kota, Rabu (24/12).
Politikus PDIP itu menyampaikan UMP DKI Jakarta pada 2025 yakni Rp5.396.761, artinya ada kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 pada 2026 mendatang.
Dia memastikan perhitungan UMP juga merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2025. Dalam Peraturan Pemerintah itu, alfanya yakni 0,5 sampai 0,9.
“Penetapan UMP 2026 ini berdasar alfanya 0,75. Jadi bisa dipastikan naik dan di atas inflasi di Jakarta,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani PP mengenai Pengupahan yang memuat rumus kenaikan UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menaker Yassierli menyatakan Prabowo mempertimbangkan aspirasi serikat buruh dalam memutuskan rumus kenaikan upah.
Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah, yakni: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.
Alfa adalah suatu indeks yang menjadi representasi kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten atau kota. (ant)
Video viral hari ini:




