Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan uang dengan total Rp6,6 triliun yang diserahkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman.
ST Burhanuddin menakankan bial uang tersebut hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pernyataan tersebut diungkapkan ST Burhanuddin merespons pertanyaan media, terkait asal uang senilai Rp6,6 triliun.
Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO), dan denda penindakan administratif kehutan oleh Satgas PKH senilai Rp6,6 triliun.
ST Burhanuddin menjelaskan uang setotal Rp6,625 triliun itu bersumber dari dua kategori dengan rincian senilai Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal.
Menurutnya Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.
“Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata ST Burhanuddin, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, kata ST Burhanuddin sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun.
Uang ini merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
"Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara setotal Rp 17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya, adalah WIlmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara setotal Rp 13 triliun. Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp 4 triliun baru dilaksanakan saat ini," katanya.
Terkait dengan target pengembalian lahan, Burhanuddin mengatakan Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.



