Aturan Baru, OJK Berwenang Tetapkan Batas Maksimum Bunga Paylater

mediaindonesia.com
13 jam lalu
Cover Berita

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 32/2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). 

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL. Manfaat ekonomi dalam konteks BNPL dapat diartikan mencakup bunga, biaya layanan, denda keterlambatan, dan komponen keuntungan lain yang diperoleh perusahaan pembiayaan.

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ini dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Rabu (24/12).

Secara umum, kehadiran Peraturan OJK No 32/2025 sebagai upaya memitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Peraturan itu menetapkan penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

"Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank," kata Ismail.

Sementara, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan OJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. 

Dalam penyelenggaraannya, bank umum dan perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan OJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. 

"Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab," tegas Ismail.

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Peraturan OJK No 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. 

Ismail mengatakan dengan berlakunya peraturan itu, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. "Serta, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif," pungkas Ismail. (Ins/E-1)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seorang Pria Mengalami Pecah Lambung Setelah Minum Koktail Nitrogen Cair di Pesta Perusahaan
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Ahok Rayakan Natal Sambil Kirim Doa untuk Aceh dan Sumatera
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Ucapkan Selamat Natal 2025, Ajak Rakyat Indonesia Perkuat Semangat Gotong Royong
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Satgas Energi HIPMI Dukung Arah Kebijakan Pemerintah melalui Pengembangan Bioenergi
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Tertibkan Kawasan Hutan, Prabowo: Jangan Pandang Bulu, Teruskan Perjuangan Ini
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.