“The law must be stable, yet it cannot stand still.” – Roscoe Pound (1922).
ROSCOE Pound tidak keliru. Hukum memang perlu memberikan kepastian dan ketertiban (stabil). Namun, ia juga perlu responsif menjawab kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial (tidak berhenti).
Termasuk, ihwal terus melindungi manusia yang sepatutnya jadi cermin saat kita menyaksikan deretan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tahun ini.
Ketika hujan deras menyeruak dan menimbun kampung, logika alam sudah pasti terprediksi. Tidak butuh rumus dan teori yang rumit: sungai berpotensi meluap dan lereng terancam longsor.
Tak ayal, masyarakat tak hanya kehilangan tempat tinggal dan meregang nyawa — mereka juga kehilangan kepercayaan bahwa hukum hakikatnya hadir untuk melindungi.
Telah banyak data menunjukkan bagaimana derita akibat bencana ekologis tidak sekadar bersumber dari kuasa alam.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=oligarki, banjir sumatera&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNS8wNzQ1MDAxMS9odWt1bS1idWthbi11bnR1ay1vbGlnYXJraQ==&q=Hukum (Bukan) untuk Oligarki§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pun karena persekongkolan antara “pengusaha hitam” dan para pejabat rakus yang mengejar keuntungan minus memperhatikan daya dukung lingkungan hidup.
Inilah cerminan dari pola tata kelola sumber daya alam yang gagal memberikan perlindungan nyata kepada rakyat. Tak hanya itu, ini pula memperlihatkan gamblang: hukum diperalat guna kepentingan tumpukan modal.
Baca juga: Penantian Tobat Ekologis
Perlindungan hukum atas lingkungan semestinya menjadi instrumen untuk mencegah kerusakan lebih jauh: mengatur tata ruang, membatasi izin usaha ekstraktif, dan menegakkan sanksi bila korporasi merusak wilayah resapan dan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Sayangnya, justru jauh dari itu. Hukum yang dihasilkan justru memberi kepastian bagi izin perkebunan atau tambang besar di kawasan rawan bencana, sedangkan keadilan ekologis bagi warga di hilir sekadar janji di atas kertas.
Ketika hukum memberikan kepastian kepada pemodal besar dan pelepasan kewajiban tanggung jawab akibat dampak ekologis, maka ia kehilangan makna perlindungan yang semestinya melekat pada dirinya.
Kuasa oligarki di balik bencanaDi sinilah cara pandang atas keterhubungan oligarki dan bencana dalam opini Kompas “Bacaan Lain Bencana Sumatera” (Azis Khan, 17/12/2025) sebetulnya beralasan.
Dalam konteks pemerintahan dan kebijakan publik, oligarki acap dipandang sekadar konsentrasi kekayaan.
Padahal melebihi itu: konsentrasi kemampuan memengaruhi hukum dan kebijakan demi keuntungan tertentu. Memilukan.
Manakala keputusan izin tambang, konsesi hutan, dan pembangunan infrastruktur strategis ditentukan oleh jaringan kolusi antara elite ekonomi dan pejabat publik, hukum berpihak bukan pada keselamatan publik.





