Kemenaker: Baru 28 Provinsi Mengumumkan Penetapan UMP 2026

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, baru 28 dari 38 provinsi yang melapor telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi 2026. Ini adalah data yang dikumpulkan oleh kementerian per Rabu (24/12/2025) pukul 19.00 WIB.

Dari 28 provinsi yang telah melaporkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026, 23 provinsi di antaranya sudah menetapkan UMP sektoral.

Kedua puluh delapan provinsi itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.

Selanjutnya, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, dan Aceh.

Sementara per Rabu pukul 18.46 WIB, jumlah provinsi yang melaporkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMK sektoral lebih sedikit lagi, yaitu hanya 9 dari 38 provinsi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan data tersebut dalam pesan singkat kepada Kompas.

”Proses kompilasi data masih berlangsung. Laporan dari pemerintah daerah bergerak terus,” ujar dia.

Kompas berusaha menghubungi Indah sejak Rabu pagi. Indah mulanya menjanjikan bakal ada pernyataan resmi pukul 17.00 WIB, tetapi akhirnya dia berkirim pesan singkat bahwa proses kompilasi laporan dari daerah masih berproses.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Cris Kuntadi saat dikonfirmasi mengatakan, karena ketentuan batas akhir pengumuman penetapan upah minimum 2026 adalah Rabu (24/12/2025) pukul 24.00 WIB, hingga saat ini kementerian masih menunggu laporan dari seluruh pemerintah provinsi.

Sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah hingga petang masih mengawal proses pengumuman penetapan upah minimum 2026. Di antara mereka bahkan cepat memberikan respon terhadap provinsi yang sudah lebih dulu mengumumkan.

Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Presiden KSPN Ristadi mengatakan, setelah menerima informasi kenaikan UMP dari berbagai daerah ternyata hasilnya masih menunjukkan ada kesenjangan upah dan membuat ketimpangan bertambah lebar.

Sebagai contoh, UMK Kota Bekasi naik sekitar Rp 300.000 sehingga UMK 2026 menjadi Rp 5,99 juta. Sementara Kota Banjar naik sekitar Rp 150.000 sehingga UMK 2026 menjadi Rp 2,36 juta.

”Kondisi ini sudah sesuai yang kami prediksi. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi dasar hukum penghitungan upah minimum 2026 tidak menjawab masalah ketimpangan upah minimum yang lebar antar daerah,” ujar dia.

Ristadi juga menceritakan, UMP 2026 DKI Jakarta lebih rendah dari Kota Bekasi. UMP 2026 Jakarta sebesar Rp 5,72 juta dan Kota Bekasi 5,99 juta.

Padahal, survei kebutuhan hidup di DKI Jakarta lebih tinggi dari Kota Bekasi. Ditambah lagi, berdasarkan jenis skala usaha, DKI Jakarta bahkan lebih banyak industri yang mempunyai nilai bisnis lebih tinggi dibanding Kota Bekasi.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga memberikan respon senada. Partai Buruh menolak hasil penetapan kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta. Menurutnya, tidak masuk akal jika UMP 2026 DKI Jakarta lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota penyangganya.

”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menawarkan insentif berupa subsidi transportasi, air bersih, dan jaminan sosial. Namun, kami mempertanyakan efektivitas insentif tersebut. Insentif itu bersifat umum untuk masyarakat, bukan khusus bagi buruh, serta memiliki kuota karena bersumber dari APBD,” kata Said.

Dia menambahkan, setiap tahun penetapan upah minimum selalu berpolemik seperti saat ini karena serikat pekerja mengamati upah minimum sudah tidak lagi digunakan sesuai filosofinya sebagai jaring pengaman bagi pekerja di bawah satu tahun bekerja. Upah minimum semakin dipakai untuk pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun.

”Hanya satu persen dari total perusahaan di Indonesia yang kami duga menerapkan struktur dan skala upah,” imbuh dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saat Misa Malam Natal Diramaikan Anak Muda di Gereja Santo Yohanes Penginjil
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Profil Jennifer Coppen, Selebgram yang Resmi Dilamar Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner di Malam Natal 2025
• 5 jam lalugrid.id
thumb
5 Rekomendasi Drakor Edisi Hari Ibu yang Penuh Adegan Hangat dan Mengharukan, Dibintangi Lee Do Hyun hingga Kim Tae Hee
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Longevity Kini Soal Hidup Aktif, Bukan Sekadar Usia Panjang Lho Beauty!
• 5 jam laluherstory.co.id
thumb
Hampir Dua Jam Blokade Jalan Basra, Massa Buruh Bergerak ke Kantor Gubernur Jatim
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.