Wagub Babel Tersangka, Komisi II DPR: Jika Ragu Cukup Pakai Ijazah SMA

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mewanti-wanti kepala daerah untuk jujur dalam menunjukkan identitas pribadi.

"Catatan bagi para calon kepala daerah, harus jujur dalam menunjukkan pribadinya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Dede Yusuf mengatakan jika kepala daerah merasa ijazahnya akan diragukan keabsahannya, maka disarankan menggunakan ijazah SMA. Ia juga meminta KPU dan Bawaslu untuk lebih teliti dalam memverifikasi dokumen para calon di Pemilu.

"Jika merasa ijzahnya diragukan keabsahannya, sebaiknya cukup pakai ijazah SMA saja," kata Dede Yusuf.

"Untuk KPU harus lebih teliti lagi melakukan verifikasi faktual ke kampus calon, jangan hanya administratif saja," sambungnya.

Baca juga: Wakilnya Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Gubernur Babel: Itu Urusan Pribadi

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Iya benar (sudah tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci sejak kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Tersangka Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




(dwr/eva)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Distribusikan Pangan Segar Selama Nataru, KAI Logistik Optimalkan KA Kontainer Reefer
• 51 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Warga Palestina Kembali Rayakan Natal di Tengah Serangan Israel di Tepi Barat
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Tips Memilih Pakaian yang Tepat untuk Main Padel agar Maksimal di Lapangan
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Truk Tronton Bermuatan Besi di Brebes Jalan Mundur, Hantam Lima Sepeda Motor
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bekasi dan Lima Wisata yang Diam-Diam Bikin Bangga, Plus Peran UBSI yang Ikut Mengangkatnya
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.