JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemanfaatan dana sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai lebih dari Rp6,6 triliun untuk membantu menutup defisit fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Purbaya, dana tersebut dapat digunakan sebagai instrumen tambahan untuk menjaga defisit tetap terkendali, atau dialokasikan sebagai cadangan belanja pada tahun anggaran berikutnya.
“Dana ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi defisit, atau disimpan sebagai tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Namun, fokus utamanya tetap melihat kondisi defisit. Ini tentu sangat membantu untuk menekan defisit,” ujar Purbaya, Kamis, 25 Desember 2025.
BACA JUGA:KPK Kembangkan Kasus Suap Proyek di Bekasi, Dalami Peran Penyuap dan Modus Ancaman
BACA JUGA:Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Instruksi Khusus soal OTT KPK, Oknum Jaksa Tetap Ditindak Tegas
Ia menjelaskan, tambahan dana Rp6,6 triliun memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah, terutama untuk memastikan defisit APBN tetap berada di bawah batas maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kalau posisinya sudah mendekati 3 persen, maka bisa kita tekan kembali ke bawah batas tersebut. Dengan adanya tabungan tambahan ini, pemerintah memiliki instrumen lebih kuat untuk menjaga defisit tetap aman,” jelasnya.
Sebagai informasi, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per November 2025 sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Keseimbangan primer juga tercatat defisit Rp82,2 triliun menunjukkan keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.
BACA JUGA:Prabowo Takjub Kejagung Selamatkan Rp6,6 T: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
BACA JUGA:Diam-diam, Satgas PKH Periksa 27 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatera
Adapun, pendapatan negara mencapai Rp2.351,5 triliun atau 82,1% terhadap perkiraan, sementara belanja sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari perkiraan.





