PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, sebesar 5,89% pada 2026 menjadi Rp2.827.250,90.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, di Bengkulu, mengatakan UMP Provinsi Bengkulu, mengalami kenaikan sebesar 5.89% atau senilai Rp157.211,90 dari tahun sebelumnya UMP pada 2025 sebesar Rp2.670.039.
"Besaran tersebut berdasarkan penetapan dan keputusan Gubernur Bengkulu nomor K 646.DKKTRANS.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang upah minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026," katanya.
Penetapan UMP Bengkulu pada 2026, lanjut dia, berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, untuk upah minimum kabupaten (UMK) baru ada lima dari sepuluh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, telah menetapkan UMP.
"Lima kabupaten/kota tersebut, yakni, Kabupaten Mukomuko, menjadi yang tertinggi, yakni sebesar Rp3.217.086,00," imbuhnya.
Disusul Kota Bengkulu, kata dia, sebesar Rp3.089.218.66;, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rp2.945.142.20. Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Utara, sebesar Rp2.906.158,92, dan Rejang Lebong, Rp2.841.749,59. (MY/E-4)




