JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menerbitkan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Imbauan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Pelaksanaan WFA merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
WFA dapat diberlakukan pada tanggal 29–31 Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan atau industri.
Baca Juga: Mulai Januari, Ini Jadwal TKA Jenjang SD dan SMP 2026
Pelaksanaan WFA Nataru ini tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan:
- Pelayanan masyarakat
- Kelangsungan produksi/pabrik
- Sektor esensial lainnya
Berikut ketentuan WFA 29-31 Desember 2025 menurut Kemnaker.
Ketentuan Pelaksanaan WFA:
1. Hari kerja dengan skema WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
2. Selama WFA berlangsung, pekerja/buruh tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- wfa
- kemnaker
- 29 desember 2025




