Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menempatkan kawasan industri upah di DKI Jakarta naik signifikan menjadi Rp 5,73 juta. Meski begitu, nilai ini masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) beberapa daerah penyangga Ibu Kota seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17% atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Pramono menjelaskan, perhitungan UMP Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan nilai alfa 0,75. Formula tersebut memastikan kenaikan upah berada di atas inflasi Jakarta.
“UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12). Di Jakarta UMP yang ditetapkan Pramono berlaku untuk semua wilayah karena tidak ada penetapan UMK.
Sementara itu, di Jawa Barat, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,31 juta, naik dari Rp 2,19 juta pada tahun sebelumnya. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, yang diumumkan pada 24 Desember 2025.
Meski UMP Jawa Barat lebih rendah dibanding Jakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah wilayah industri justru melampaui Ibu Kota. Kenaikan besaran UMK di Jawa Barat untuk 2026 dibanding 2025 sekitar 0,7%. Meski begitu UMK untuk Kabupaten Bekasi naik lebih tinggi yaitu 6,8% dan untuk UMK Kota Bekasi naik 5,2%.
Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp 5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi (Cikarang) sebesar Rp 5.938.885. Kedua angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2026. Sementara untuk Kabupaten Karawang UMK 2026 tercatat di angka Rp 5.886.853 masih tinggi dari Jakarta dengan kenaikan 5,13%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan, UMP Jawa Barat dan UMK di seluruh daerah mulai dibayarkan per 1 Januari 2026. Jika terdapat kabupaten atau kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran upah minimum mengacu langsung pada UMP Jawa Barat.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp 2.339.995. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 dan berlaku bagi perusahaan skala menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan kenaikan upah minimum 2026 secara nasional mengacu pada rumus baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
Alfa sendiri merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Formula ini menjadi dasar perhitungan UMP, UMK, hingga UMSK di seluruh Indonesia.
Perbandingan Upah di DKI Jakarta 2026 dengan Kota di Sekitarnya

