ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memberikan Remisi Khusus (RK) di hari Natal 2025 kepada 241 warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sulawesi Tengah, Kamis (25/12). Dari total 241 tersebut, satu diantaranya memperoleh RK II sehingga dinyatakan langsung bebas pada hari raya Natal. (M. Izfaldi/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)




