Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama Direction Generale de l'Aviation Civile Prancis memperkuat kerja sama teknis penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V yang diumumkan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyampaikan bahwa penandatanganan Annex V merupakan langkah strategis untuk memperbarui dan memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis yang disesuaikan dengan dinamika sektor penerbangan sipil.
“Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ungkap Lukman F Laisa.
Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut pada 3 Desember 2025 di Jakarta.
Penandatanganan selanjutnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis pada 17 Desember 2025 di Paris.
Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement yang telah disepakati oleh Indonesia dan Prancis pada tahun 2019.
Dengan diberlakukannya Annex V, Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Annex V berfungsi sebagai kerangka kerja sama pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan.
Kerja sama juga meliputi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis serta mendukung implementasi standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global,” ujar Lukman F Laisa.
Annex V berlaku untuk jangka waktu enam bulan sesuai ketentuan yang telah disepakati dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Melalui kerja sama ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya membangun kemitraan internasional strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5300698/original/064740600_1753923341-AP25212024013364.jpg)



