JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tahanan korupsi melaksanakan ibadah Natal 2025 pada Kamis (25/12/2025).
KPK juga membuka kunjungan untuk keluarga tahanan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan orang sudah mengantre di depan Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih pada pukul 09.44 WIB.
Baca juga: 5 Film Natal Legendaris yang Tak Lekang oleh Waktu
Ada tiga antrean di depan Rutan KPK.
Pertama, puluhan orang yang mengantre untuk memberikan data diri ke petugas.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ibadah natal, KPK, tahanan korupsi, Natal 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNS8xMDAwMjI2MS9tb21lbi10YWhhbmFuLWtway1kaWJlc3VrLWtlbHVhcmdhLXNhYXQtaGFyaS1uYXRhbC0yMDI1&q=Momen Tahanan KPK Dibesuk Keluarga Saat Hari Natal 2025§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kedua, sejumlah orang yang mengantre untuk mengirimkan makanan.
Terakhir, pengunjung yang bersiap untuk masuk ke dalam Rutan.
Sejumlah petugas dan anggota kepolisian juga terlihat menjaga ketat Rutan KPK hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini, tercatat 12 orang tahanan yang akan melaksanakan ibadah Natal.
Baca juga: 100 Ucapan Selamat Natal 2025 Menyentuh Hati, Penuh Doa dan Harapan untuk Dikirim ke Keluarga dan Kolega
“Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan para pihak keluarga serta kerabat tahanan, tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/12/2026).
Budi mengatakan, fasilitas ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK.
“Hal ini juga selaras dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


