GenPI.co - Sejumlah dokumen hingga flash disk disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah tersangka pemberi suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Sarjan (SRJ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengekstrak isi flash disk yang disita terlebih dahulu.
“Hari ini (kemarin) juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” kata dia, dikutip Kamis (25/12).
Budi menjelaskan pihaknya akan mendalami dan menganalisis informasi yang sudah diekstrak tersebut.
“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” papar dia.
Di sisi lain, pihaknya tengah mendalami dugaan tersangka kasus dugaan suap Sarjan (SRJ) mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena menjual nama-nama orang penting.
“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman begitu ya, sehingga di situ unsurnya juga bisa jadi ada unsur-unsur pemerasan ataupun unsur-unsur lainnya?” terang Budi.
Meski begitu, KPK masih berfokus pada pokok perkara yang utama, yakni dugaan suap proyek Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK).
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
KPK kemudian menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap.(ant)
Tonton Video viral berikut:




