Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk beberapa tempat usaha.
“Di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, sebagian dari aset tersebut terdeteksi berada di sejumlah wilayah, termasuk di Bandung, Jawa Barat.
“Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus (waktu, red.) perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Ia menambahkan, saat RK diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 pada 2 Desember 2025, yang bersangkutan telah menjelaskan soal aset yang dimilikinya.
“Dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan ya secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK. Kemudian dalam pemeriksaan itu, RK juga sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan proses pendalaman belum selesai dan membuka kemungkinan memanggil kembali Ridwan Kamil.
“Ya, tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman ya terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” katanya.
Dalam perkara Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. RK kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Dengan pendalaman aset yang dilakukan, KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh harta yang relevan terlapor sesuai ketentuan. (Ant/E-3)




