YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Yogyakarta menambah sejumlah kantong parkir selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan sekaligus mencegah maraknya parkir liar di kawasan wisata. Penambahan kantong parkir menjadi bagian dari kebijakan penataan ruang parkir agar tidak terjadi kelebihan kapasitas, terutama di kawasan pusat kota.
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta menyiapkan dua kantong parkir tambahan, yakni Stadion Kridosono dan lahan di selatan PLN Jalan Margo Utomo. Kedua lahan tersebut merupakan aset milik PT Anindya Mitra Internasional (AMI), BUMD Pemerintah Daerah DIY.
Pemkot Yogyakarta juga mengarahkan parkir bus ke tempat khusus parkir (TKP) eks Menara Kopi di Jalan Abu Bakar Ali untuk kendaraan besar. Selain itu, Pemkot juga menyiapkan opsi tambahan parkir di SMPN 3 Yogyakarta serta mengoptimalkan TKP Ngabean bagi kendaraan dari arah barat.
Baca Juga: Libur Nataru, Begini Penampakan Wisatawan Padati Asia Afrika-Braga Bandung dan Malioboro Yogyakarta
Melansir akun Instagram @humasjogja, berikut daftar kantor parkir resmi beserta tarifnya di Yogyakarta yang dapat digunakan masyarakat:
1. Kantong Parkir Kawasan I
Kawasan I ini akan diarahkan oleh juru parkir resmi menggunakan seragam berwarna biru. Tarif parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) dan tepi jalan umum kawasan I berlaku tarif progresif sesuai Peraturan Daerah Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut tarif parkir Kawasan I di TKP:
⦁ Bus besar dikenai tarif Rp 75.000 untuk 3 jam pertama dan Rp 25.000 per jam berikutnya.
⦁ Bus sedang dikenai tarif Rp 50.000 untuk 3 jam pertama dan Rp 15.000 per jam berikutnya.
⦁ Kendaraan roda 4 dikenai tarif Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 2.500 per jam berikutnya
⦁ Kendaraan roda 2 dikenai tarif Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 1.500 per jam berikutnya.
Berikut tarif parkir Kawasan I di tepi jalan umum:
⦁ Kendaraan roda 4 dikenai tarif Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 2.500 per jam berikutnya
⦁ Kendaraan roda 2 dikenai tarif Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 1.500 per jam berikutnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Yogyakarta
- Kantong parkir
- Kantong parkir yogyakarta


