Penulis: Irwansyah
TVRINews, Pekanbaru
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua untuk tahun 2025 akan dibuka mulai 2 Januari 2026 hingga 9 Januari 2026. Bagi jemaah yang sudah terdaftar dalam kuota keberangkatan, diharapkan segera melakukan pelunasan agar dapat menunaikan ibadah haji tahun depan.
Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenaj) Provinsi Riau, Defizon, menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan seluruh proses penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
“Undang-undang ini telah mengatur bahwa penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini kita sedang dalam masa peralihan dari Kementerian Agama,” ujar Defizon.
Ia menambahkan, pelunasan tahap pertama telah selesai pada 23 Desember 2024. Untuk Provinsi Riau, tingkat pelunasan telah mencapai 77,56 persen, jauh di atas rata-rata nasional.
“Capaian Riau sudah 77,56 persen, ini jauh melebihi rata-rata nasional. Namun, kami tidak hanya berpatokan pada angka ini karena masih ada pelunasan tahap kedua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait tahapan pelunasan, termasuk pelunasan tahap kedua, kepada para jemaah.
“Semua sudah kami sosialisasikan. Saat ini juga sedang dilakukan proses likuidasi aset untuk mendukung pelaksanaan haji yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Muliardi.
Ia berharap, dengan adanya peralihan kelembagaan ini, kualitas pelayanan haji ke depan bisa semakin meningkat.
“Mudah-mudahan dengan peralihan dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah, pelayanan kepada jemaah haji dapat lebih baik,” tutupnya.
Editor: Redaksi TVRINews
