JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana alam di Sumatera dengan nilai minimal Rp8 juta per kepala keluarga.
Skema bantuan tersebut dibahas dalam pertemuan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet. Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan komitmen agar bantuan diterima masyarakat terdampak secara tepat dan cepat.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hak Peserta Pemagangan Tetap Dibayarkan
“Setiap kepala keluarga yang terdampak atau mengungsi akan mendapatkan bantuan minimal Rp8 juta,” tulis Sekretariat Kabinet, dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (25/12).
Bantuan minimal Rp8 juta tersebut terdiri dari Rp3 juta untuk pengisian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga. Nilai ini diberikan di luar berbagai bantuan tambahan lainnya.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk sebesar Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per bulan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta uang tunggu hunian Rp600 ribu.
Baca Juga: Libur Hari Natal 2025, SIM Mati pada 25-26 Desember Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Jadwalnya
Selain itu, pemerintah memberikan santunan korban bencana, dengan rincian Rp15 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp5 juta bagi korban luka berat.
“Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap bupati atau wali kota daerah setempat,” tulis Sekretariat Kabinet.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bantuan korban bencana
- korban bencana aceh sumatera
- blt
- bantuan perbaikan rumah bencana
- bantuan sembako korban bencana





