Doktif Ditetapkan jadi Tersangka Kasus UU ITE, Polisi Singgung Soal Penahanannya

cumicumi.com
10 jam lalu
Cover Berita
































Doktif (dokter detektif) belum lama inini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.

Ditemui secara langsung, Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan bahwa penanganan perkara dari doktif sudah naik tahan penyidikan.

"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Walau begitu, polisi mengklaim akan tetap melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini. Di sisi lain, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor yaitu dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026 mendatang.

"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026. Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," ucapnya.

Namun, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Doktif karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Walau begitu, tersangka tetap diharuskan wajib lapor.

Sebelumnya, Doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut usai Doktif menyebutkan bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Richard Lee pun melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025. (ND)



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan BLT untuk Korban Bencana Sumatera, Minimal Rp 8 Juta per Keluarga
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Perkembangan Teknologi Blockchain Dinilai Perlu Pendalaman
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Christmas Truce 1914 Gencatan Senjata 1 Hari Inggris dan Jerman di PD I, Prajurit Bertukar Kado di Tengah Pertempuran
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perjalanan Liburan Nataru, Ini Bacaan Dzikir Hingga Cara Sholat Musafir  
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
GPIB usung tema Natal "Allah Memulihkan Kehidupan Seluruh Ciptaan"
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.