JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebagai hari libur bagi Peserta Pemagangan Nasional di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/2487/HK.04/XII/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Penyelenggaraan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Kemenaker Ingatkan Mentor soal Laporan Magang agar Uang Saku Cair Tepat Waktu
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pada hari libur nasional dan cuti bersama, peserta pemagangan tidak melaksanakan kegiatan pemagangan atau diliburkan tanpa mengurangi hak peserta.
Kemnaker juga mengimbau penyelenggara pemagangan serta mentor di perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga negara agar menyampaikan informasi hari libur nasional dan cuti bersama kepada seluruh peserta pemagangan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee Paragon Corp Terbaru Desember 2025
"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh program Pemagangan Nasional, baik yang diselenggarakan oleh sektor swasta maupun instansi pemerintah dan lembaga negara," tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (25/12/2025).
Melalui kebijakan ini, Kemnaker berharap penyelenggaraan pemagangan nasional tetap berjalan tertib, memberikan kepastian bagi peserta, serta selaras dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :
- peserta magang nasional
- libur nasional peserta magang
- cuti bersama peserta magang
- hak peserta magang
- magang kemnaker



