Ini Alasan UMK Makassar 2026 Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Makassar, tvOnenews.com — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada di kisaran Rp3,9 juta. Perbedaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan melalui perhitungan dan mekanisme resmi Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Kesepakatan UMK Makassar 2026 dicapai oleh Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Penetapan ini diumumkan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel sebagai dasar hukum penetapan upah minimum kabupaten/kota.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa nilai UMK Makassar sejatinya telah disepakati lebih awal melalui forum Dewan Pengupahan Kota. Pengumuman resmi dilakukan setelah adanya SK gubernur sebagai bagian dari prosedur administratif.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Munafri di Makassar, Rabu (25/12/2025).

UMK Makassar 2026 tercatat naik sebesar Rp268.583 atau sekitar 6,92 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.880.136. Kenaikan ini sekaligus menempatkan Makassar sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Sulawesi Selatan.

Faktor Ekonomi Jadi Pembeda Utama

Munafri menegaskan, perbedaan antara UMK Makassar dan UMP Sulsel disebabkan oleh karakteristik ekonomi Kota Makassar yang berbeda dengan daerah lain di provinsi tersebut. Sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan jasa di kawasan Indonesia Timur, Makassar memiliki tingkat aktivitas ekonomi, biaya hidup, serta produktivitas yang lebih tinggi.

“Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya,” jelasnya.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, penetapan UMK juga mempertimbangkan kondisi pasar kerja, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di wilayah perkotaan. Seluruh indikator tersebut kemudian dibahas secara mendalam dalam forum Dewan Pengupahan.

“Semua itu diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” tambah Munafri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kardinal Ignatius Suharyo: Natal Momentum Memulihkan Keluarga di Tengah Tantangan Zaman
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Modus dan Motif Penembak Pedagang Emas Bandung: Jual Emas Palsu, Faktor Ekonomi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta saat Natal 25 Desember 2025 Turun Hujan Ringan hingga Sedang
• 16 jam laludisway.id
thumb
Cesc Fabregas Nilai Como 1907 Berkembang Pesat: Klub Ini Stabil
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Truk Terguling di Meruyung Raya, Arus Lalu Lintas Depok Padat Berjam-jam
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.