Dian Sandi PSI Buka-bukaan: Aturan Mata Elang Tak Pernah Bisa Dihapus di DPR

fajar.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Belakangan ini publik sedang disuguhi oleh polemik seputar praktik penagihan cicilan kendaraan oleh mata elang atau debt collector.

Di tengah keluhan masyarakat soal cara-cara penagihan intimidatif, muncul pertanyaan besar mengapa praktik tersebut seolah tak pernah benar-benar tersentuh pembenahan serius.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menyebut, keberadaan mata elang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan minim legitimasi publik.

Dikatakan Dian, jika persoalan mata elang diuji melalui survei nasional, hasilnya hampir bisa dipastikan akan menolak praktik tersebut secara mutlak.

“Jika ditanya melalui survei, saya yakin di atas 95 persen masyarakat tidak setuju adanya mata elang,” ujar Dian di X @DianSandiU (25/12/2025).

Ia menegaskan, penolakan publik itu bukan tanpa alasan. Masyarakat, kata Dian, justru menginginkan sistem penagihan leasing diatur ulang agar lebih manusiawi dan berkeadilan, bukan melalui praktik intimidatif di lapangan.

“Mereka akan minta sistem penagihan leasing diatur ulang,” lanjutnya.

Namun, Dian juga menaruh perhatiannya pada fakta bahwa hingga kini aturan yang memungkinkan praktik mata elang tetap bertahan.

Dian bilang, regulasi yang mengatur usaha penagihan semacam itu tidak pernah benar-benar dihapus melalui jalur legislasi di DPR.

“Tapi aturan yang mengatur usaha ini tidak pernah bisa dihapus di DPR,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Dian, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa wajar jika publik mulai mempertanyakan keberpihakan para wakil rakyat dalam menyusun dan mempertahankan regulasi.

“Wajar masyarakat bertanya, sebenarnya DPR bekerja untuk siapa?,” kuncinya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan sebanyak enam aplikasi digital yang diduga menjual data nasabah pembiayaan kepada penagih utang atau mata elang kini telah tidak aktif.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui platform digital.

Secara keseluruhan, terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

Enam di antaranya telah berhasil diturunkan, sementara dua aplikasi lainnya masih menjalani proses verifikasi lanjutan.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu lalu.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif,” kata Alexander.

Alexander menambahkan, dua aplikasi lain yang belum dihapus masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak platform digital sebelum keputusan akhir diambil.

Ia menjelaskan, pengajuan delisting dilakukan setelah Kemkomdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah, yang berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Aplikasi bertipe “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diketahui berfungsi sebagai alat pendukung bagi penagih utang untuk melacak dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.

Aplikasi ini bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan leasing.

Dalam praktiknya, aplikasi tersebut digunakan untuk melacak, mengintai, hingga melakukan penarikan kendaraan di lokasi tertentu.

Data yang diproses mencakup informasi debitur, data kendaraan, hingga ciri-ciri fisik, yang berpotensi disalahgunakan.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menegaskan bahwa penanganan aplikasi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Peringatkan Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Pengusaha!
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025, Sertifikat Dikirim 5 Januari
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
BNI Kanwil 11 Siapkan Tim Khusus Pantau ATM 24 Jam Selama Periode Libur Nataru
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kumpulan Ucapan Selamat Hari Natal Penuh Makna yang Cocok Dibagikan di Media Sosial
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Tabrakan Motor dan Mobil di Sentul Bogor, 3 Orang Luka-luka
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.