- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 15.235 narapidana se-Indonesia.
- Remisi diserahkan serentak pada Kamis, 25 Desember 2025, sebagai apresiasi atas perilaku baik narapidana.
- Penerima remisi mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi, bahkan lima narapidana langsung bebas.
Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi Natal dilakukan serentak di masing-masing Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menuturkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia,” kata Mashudi, Kamis (25/12/2025).
Sejumlah warga binaan, ada juga yang langsung bebas usai menerima remisi Natal. Ada lima warga binaan dari beberapa Lapas yang menerima remisi langsung bebas pada hari ini.
"Ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang selama ini berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, kegiatan keagamaan, serta program-program di lapas dan rutan," katanya.
Jumlah penerima remisi khusus Natal di Jakarta, lanjut Mashudi sebanyak 610 warga binaan dan pemotongan masa hukuman bervariasi. Rata-rata, remisi yang diterima antara 15 hari hingga dua bulan.
"Ada yang mendapat 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan,” ujar dia.
Pemberian remisi ini, lanjut Mashudi sudah melalui proses yang ketat dan berlapis. Sedikitnya ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi warga binaan agar bisa mendapatkan remisi pada hari ini.
Baca Juga: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
"Mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” katanya.
“Penilaian dilakukan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat UPT, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," imbuhnya.
Sementara bagi warga binaan yang pernah melakukan pelanggaran, tidak bisa menerima masa potongan hukuman ini.
"Warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran atau masuk register tertentu tidak dapat menerima remisi," tandasnya.



