Penulis: Hesti D. Ameliasari
TVRINews, Banjarmasin
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 2.500 bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas atau kepiting tapal kuda. Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator untuk mencegah penyebaran hama serta penyakit karantina.
Komoditas tersebut ditemukan tanpa sertifikat kesehatan saat pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Telur belangkas dilalulintaskan dari Kotabaru menuju Surabaya, sedangkan bibit kelapa sawit berasal dari Sumatera Selatan dengan tujuan Kalimantan Tengah.
Pelaksana harian Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Priyatno, menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan karantina karena persyaratan lalu lintas tidak terpenuhi.
“Sesuai aturan karantina, bibit kelapa sawit dari Sumatera Selatan dan Telur Belangas wajib dilaporkan serta dilengkapi sertifikat kesehatan. Karena persyaratan tidak terpenuhi, laporan diteruskan ke kantor pusat untuk diproses,” jelas Priyatno, Rabu, 24 Desember 2025.
Atas pelanggaran tersebut, pemilik komoditas dikenakan sanksi administratif karena baru pertama kali melanggar. Jika pelanggaran serupa terulang, pelaku terancam sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Telur belangkas termasuk satwa dilindungi. Pemanfaatan serta perdagangannya wajib mengikuti ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews


