JAKARTA, KOMPAS.com – Remisi Natal 2025 menjadi titik balik bagi David Candra, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
Setelah menjalani hukuman selama 19 bulan, ia akhirnya dinyatakan bebas dan mengaku masa pidana yang dilaluinya menjadi pengalaman berharga sekaligus teguran untuk memperbaiki diri.
David mengatakan, kebebasan yang ia peroleh menjadi awal untuk menata kembali kehidupannya di luar rutan. Ia berencana segera mencari pekerjaan dan menjalani hidup dengan lebih baik.
Baca juga: Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal, Ini Harapan David Candra
"Setelah bebas ya cari kerjaan aja, Jadi adanya di sini ya masih bersyukur juga sih, teguran. Itu aja sih," tutur David di Rutan Kelas I Cipinang, Kamis (25/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Rutan Cipinang, remisi Natal, Pelajaran hidup, David Candra bebas&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNS8xMzMxNDMzMS9yZW1pc2ktbmF0YWwtamFkaS10aXRpay1iYWxpay1kYXZpZC1jYW5kcmEtYmViYXMtZGFuLXNpYXAtbWVuYXRhLWhpZHVw&q=Remisi Natal Jadi Titik Balik, David Candra Bebas dan Siap Menata Hidup Baru§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia menjelaskan, dirinya menjalani hukuman di Rutan Cipinang akibat kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan masa pidana selama 19 bulan.
Selama menjalani masa hukuman, David mengaku banyak mendapatkan pelajaran, terutama terkait perubahan dalam kehidupan rohaninya.
Ia menyebutkan, kebiasaan beribadah yang jarang dilakukan sebelumnya justru menjadi lebih rutin selama berada di dalam rutan.
"Susah juga sih dijelaskannya. Memang di luar kan saya enggak pernah ke gereja. Di sini memang jadi bisa jadi rajin ibadah. Emang panggilan dari Tuhan juga berasa sih," ungkap David.
Dalam perayaan Natal 2025, David memperoleh remisi selama satu bulan. Pengurangan masa pidana tersebut membuat hukumannya dinyatakan selesai pada Kamis (25/12/2025), sehingga ia bisa langsung menghirup udara bebas.
"Jumlah remisi totalnya satu bulan dapatnya, ini langsung bebas, seneng banget. Ya harapan kedepannya sih kalau bisa lebih banyak lagi sih remisinya, yang belum bebas ya, hidup positif aja di sini. Itu aja sih, semangat aja," ucap David.
Baca juga: Lapas Cipinang Berikan Remisi Natal 2025 kepada 138 Warga Binaan
Sebelumnya, Rutan Kelas I Cipinang menggelar pemberian remisi Natal bagi warga binaan di lapangan dalam Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025).
Pantauan Kompas.com di lokasi menunjukkan sejumlah keluarga warga binaan telah berdatangan sejak pagi hari dan menunggu giliran untuk diizinkan masuk oleh petugas rutan.
Mayoritas pengunjung mengenakan pakaian putih dengan celana hitam serta mengantre secara tertib sebelum memasuki area rutan.
Sebelum masuk, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung guna memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa. Pengunjung juga diwajibkan mengenakan kartu identitas yang dikalungkan selama berada di dalam rutan.
Di dalam area rutan, terlihat tenda berwarna dominan putih dan biru muda yang menjadi lokasi utama pelaksanaan pemberian remisi.
Suasana Natal terasa kental dengan berbagai dekorasi, seperti pohon Natal di sekitar lokasi acara serta ornamen Santa Claus dan rusa di salah satu gereja di dalam Rutan Cipinang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




