JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026.
Jakarta masih tertinggi Rp5,72 juta, sementara Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan.
Penetapan UMP 2026 berdasarkan perhitungan dalam PP nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.
BACA JUGA:Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Indonesia, Mulai dari Upah Tertinggi hingga Terendah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan, menjadikannya yang terendah secara nasional. Angka ini naik Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.238.
Sementara DKI Jakarta yang tertinggi.
BACA JUGA:Catat! Pramono Bakal Sanksi Tegas Perusahaan yang Tak Ikut Aturan UMP DKI 2026
Berikut Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi:1. DKI Jakarta
UMP 2026: Rp 5.729.876
Sebelumnya: Rp 5.396.760
2. Papua Selatan
UMP 2026: Rp 4.508.850
Sebelumnya: Rp 4.285.850
3. Papua
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last





