GenPI.co - Sebanyak 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2025 terindikasi korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mendalami temuan korupasi dari LHKPN ini.
Budi mengaku belum bisa membeberkan lebih detail mengenai identitas dari 60 penyelenggara negara yang memiliki LHKPN tersebut.
“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” kata dia, dikutip Kamis (25/12).
Budi menjelaskan KPK menggunakan temuan LHKPN ini untuk penyelidikan atau penyidikan dan membandingkan dengan beberapa hal.
“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?,” beber dia.
Dia mengungkapkan misalnya di penindakan, KPK melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN.
“Itu bisa juga terjadi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku tengah memeriksa 242 LHKPN 2025.
Pemeriksaan ini dengan rincian, inisiatif KPK sebanyak 141 LHKPN, 56 karena penyelidikan, 1 karena penyidikan, 16 karena laporan pengaduan masyarakat, 10 karena gratifikasi, 11 permintaan internal, dan 7 dari permintaan ekstenal.
Hasilnya, 60 di antaranya diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK karena diduga korupsi.(ant)
Video seru hari ini:




