Ada Pengurangan Lajur di Jalan MH Thamrin, Ini Rekayasa Lalin Proyek JPM

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) seiring pekerjaan peningkatan fasilitas Jembatan Penyeberangan Masyarakat (JPM) Halte MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rekayasa lalin dilakukan untuk menunjang kelancaran pekerjaan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek.

“Lokasi pekerjaan berada di Jalan MH Thamrin, tepatnya di ruas antara Gedung Bawaslu dan Gedung Sarinah,” kata Syafrin dikutip dari lamam resmi Pemprov DKI, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga: Libur Natal 2025, MRT Jakarta Beroperasi Pukul 05.00-24.00 WIB

Selama proses pekerjaan, akan terjadi pengurangan satu lajur lalu lintas secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan di setiap tahapan pekerjaan.

Rekayasa Lalu Lintas JPM Thamrin

1. Pembongkaran ACP eksisting di sisi barat dan timur

  • 12–15 Desember 2025
  • Pukul 22.00–04.00 WIB

2. Pemasangan safety deck di sisi barat dan timur

  • 14–20 Desember 2025
  • Pukul 22.00–04.00 WIB

3. Pemasangan Fiber Reinforced Polymer (FRP) di kedua sisi

  • 18–23 Desember 2025
  • Pukul 22.00–04.00 WIB

Baca Juga: Gemerlap Jakarta Light Festival Jadi Rekreasi Alternatif saat Libur Nataru | KOMPAS SIANG

4. Pengecoran struktur lift di sisi barat dan timur

  • 18 dan 23 Desember 2025
  • Pukul 22.00–04.00 WIB

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber :

Tag
  • jpm mh thamrin
  • dishub dki jakarta
  • jpo mh thamrin
  • rekayasa lalu lintas
  • penyempitan jalan mh thamrin
  • pengurangan jalur mh thamrin
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tinggalkan Anak yang Sedang Sakit Demi Bekerja, Olla Ramlan Curhat Pedihnya Jadi Ibu Tunggal
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Negara Diminta Hadirkan Regulasi dan Pertanggungjawaban Pidana untuk Teknologi Blockchain
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pembayaran QRIS Tunggal Dinilai Langgar Regulasi dan Hak Konsumen
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
MU Incar Penyerang Berharga Rp1,9 Triliun Sebagai Target Baru Januari, Liverpool Coba Tikung
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Comeback Gila di Casablanca! Burkina Faso Hancurkan Harapan Guinea Khatulistiwa
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.