Gubernur di sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Adapun rentang indeks alfa yang digunakan sesuai peraturan pemerintah yakni antara 0,5 hingga 0,9.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta di tahun 2026 naik menjadi Rp5.729.000. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen ibandingkan dari UMP sebelumnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan UMP.
Tak hanya kenaikan UMP, Pramono juga mengumumkan pemberian insentif kepada buruh, yakni pemberian insentif transportasi, layanan cek kesehatan gratis, dan insentif air minum murah dari PAM Jaya.
Baca Juga :
Mengenal Variabel Alfa dalam Penetapan UMP Baru, Apa Fungsinya?Sedangkan untuk para pengusaha terdapat kemudahan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM, layanan insentif perpajakan, dan perbaikan pelayanan.
Kenaikan UMP DKI Jakarta ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi secara resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2026 sebesar Rp2,3 juta.
Angka tersebut mengalami kenaikan 0,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Dedi menegaskan kebijakan UMP 2026 diambil dengan pendekatan jalan tengah.
Pemerintah berupaya mengakomodasi kepentingan buruh dan pekerja sekaligus tetap menjaga iklim ekonomi dan dunia usaha agar tetap kondusif.




