Cuma 19 Daerah di Jabar yang Mengajukan Upah Minimum Sektoral 2026

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG—Selain menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan mengesahkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026 nomor kode KBLI Jenis sektor dan besaran ditetapkan dengan besaran Rp2.339.995,00

Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan UMSP dan UMSK yang diajukan oleh kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Bagi kabupaten/kota yang tidak mengajukan, ya tidak bisa diproses penetapannya oleh Pak Gubernur,” katanya, dikutip Kamis (25/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Kim mencatat ada 19 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK 2026 pada gubernur. Namun, penetapan besaran tiap daerah tengah disusun apakah sudah memenuhi kriteria yang berisiko tinggi atau tinggi sekali. “Kemarin ada 19 yang mengajukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah provinsi mengambil posisi tengah untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Baca Juga

  • UMP dan UMK Jabar 2026 Segera Ditetapkan, Disparitas Upah Antarwilayah Jadi Sorotan
  • UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 7,22%, Bisa Tembus Rp6,1 Juta
  • Daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Tertinggi

"Kita juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi, kepentingan dunia usaha yang harus berkembang karena Jawa Barat bukan hanya harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan industri," katanya.

Berikut 12 sektor yang UMSP 2026 sudah ditetapkan oleh gubernur:

1. 41011 konstruksi gedung hunian.

2. 41012 konstruksi gedung perkantoran.

3. 41013 konstruksi konstruksi Gedung Industri.

4. 41020 jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung.

5. 42101 konstruksi Bangunan Sipil Jalan

6. 42102 konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.

7. 42201 konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.

8. 42929 konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl.

9. 43214 Jasa Instalasi konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara

10. 43901 Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang.

11. 43904 Pemasangan Kerangka Baja.

12. 43909 konstruksi Khusus Lainnya Ytdl.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Indonesia, Mulai dari Upah Tertinggi hingga Terendah
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kemenpar Pantau Destinasi Wisata Sari Ater Jelang Libur Nataru
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenhan dan PWI Gelar Retret Wartawan Jelang Hari Pers Nasional 2026, Siapkan Kolaborasi Bela Negara
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Gemerlap Cahaya Jakarta Light Festival 2025 Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
• 2 jam lalumerahputih.com
thumb
Sukses Jaga Terang Malam Natal, Dirut PLN Terus Kawal Keandalan Sistem Kelistrikan Nasional
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.