Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama 24-25 dan 30-31 Desember 2025. Meski demikian, masih ada angkot yang beroperasi hari ini.
Pantauan detikcom, Kamis (25/12/2025), sejumlah angkot terpantau masih melintas. Baik yang mengangkut penumpang orang, maupun mengangkut barang.
Terpantau angkot yang melintas kebanyakan dari arah Puncak menuju Jakarta. Angkot melaju hingga ke arah Tol Jagorawi melalui Gerbang Tol (GT) Ciawi.
Kadishub Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan menegur angkot yang masih beroperasi.
"Nanti kita tegur, akan kita tegur," kata Bayu saat dihubungi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.
"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12).
Dia mengatakan selama penghentian operasi tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif. Dia menyebut besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.
"Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," ucapnya.
Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya. Di antaranya 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.
"Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.
(rdh/zap)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4890948/original/095825900_1720887428-Timnas_Indonesia_-_Ilustrasi_Logo_Timnas_Indonesia_dan_Timnas_Day_copy.jpg)

