Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
"Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara," ucap Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).





