GenPI.co - Sebanyak 43 anggota polisi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar.
Hal ini dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan ICW dan Kontras tersebut.
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," kata dia, dikutip Kamis (25/12).
Budi menjelaskan KPK akan menentukan proses lebih lanjut apabila laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Hal ini pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan.
"Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," beber dia.
ICW dan Kontras melaporkan 43 anggota Polri terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar.
Rinciannya, 14 orang bintara dan 29 orang perwira Polri terkait dugaan pemerasan pada empat kasus yang berbeda.
Kasus ini adalah pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, dan kasus jual beli jam tangan.(ant)
Video heboh hari ini:





