UMP Jatim 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen, Ini Besaran Masing-masing Kabupaten/Kota

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 naik rata-rata 6,09 persen serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah. 

Kebijakan pengupahan itu ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Timur berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Baca Juga :
UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Mobil Baru Apa yang Bisa Dicicil?
Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Rp5,7 Juta, Bakal Gugat ke PTUN!

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis, 25 Desember 2025. 

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penetapan UMK Jawa Timur Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. 

Rata-rata UMK Jawa Timur 2026 mencapai Rp3.154.365, dengan UMK tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 dan terendah di Kabupaten Situbondo Rp2.483.962. 

Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan UMSK Jawa Timur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 yang berlaku di 11 kabupaten/kota. 

Besaran UMSK tersebut meliputi Kota Surabaya Rp5.444.909, Kabupaten Gresik Rp5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887. 

Selanjutnya Kabupaten Malang Rp3.938.160, Kabupaten Tuban Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131, Kabupaten Madiun Rp2.686.460, serta Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819. 

Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi. 

"Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur," tegas Khofifah. 

Ia menjelaskan penetapan UMSK mengacu pada kriteria khusus, antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), karakteristik sektor usaha, serta tingkat risiko industri. 

Gubernur Khofifah menegaskan pemerintah provinsi akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat," kata Khofifah.

Baca Juga :
UMP DKI Naik Jadi Rp5,72 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2026
Cek Daftar Lengkap Besaran UMP 2026 yang Ditetapkan di 33 Provinsi
Pemprov DKI Umumkan UMP Jakarta Tahun 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kado Natal untuk warga binaan di Sulteng, 241 orang terima remisi
• 6 menit laluantaranews.com
thumb
Berikut Jadwal Operasional Kantor BRI (BBRI) Selama Libur Nataru
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Makassar Lengang di Hari Natal, Sejumlah Toko Tutup
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Misa Pontifikal di Katedral Jakarta Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Miris! Pengungsi Longsor di Gayo Lues Bertahan di Tenda Plastik di Lereng Gunung Curam
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.