Berikut Daftar UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Tertinggi Kota Bekasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, KOTA BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 Jawa Barat pada Rabu (24/12).

Seluruh usulan kenaikan UMK dari kota/kabupaten dipastikan sudah diterima oleh pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Kabar Gembira Soal UMK dan UMP Riau 2026, Ini Daftarnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan UMK yang telah diputuskan tersebut merupakan jalan tengah, karena dihitung sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat.

Meski begitu, baik pengusaha dan buruh tetap memiliki penilaian masing-masing.

BACA JUGA: Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra

"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa," kata Dedi, dikutip Kamis (25/12).

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Libur Nataru 2025/2026, BSN Siap Melayani Masyarakat

Artinya, Pemprov Jabar menerima semua usulan besaran UMK.

"Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," kata Kim.

Sementara, mengenai Kota Depok yang sebelumnya mengusulkan tiga rekomendasi UMK, Kim memastikan, Pemprov Jabar mengambil usulan dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan buruh dan juga pengusaha.

"Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka," jelas Kim.

Berdasarkan data usulan UMK sebelumnya, ada beberapa daerah yang memiliki UMK paling kecil yaitu Banjar dan pangandaran. Kim pun memastikan angka tersebut benar adanya.

"Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran," jelas dia. (mcr27/jpnn)

Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:

1. Kota Bekasi Rp 5.992,931.93

2. Kabupaten Karawang Rp 5.886.852,34

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.938,885.00

4. Kabupaten Purwakarta Rp 5.052,856.00

5. Kabupaten Subang Rp 3.737,482.00

6. Kota Depok Rp 5.522,662.00

7. Kota Bogor Rp 5.437,203.00

8. Kabupaten Bogor Rp 5.161,769.00

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.893,201.00

10. Kabupaten Cianjur Rp 3.338,359.18

11. Kota Sukabumi Rp 3.192,807.00

12. Kota Bandung Rp 4.737,678.00

13. Kota Cimahi Rp 4.090,568.00

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.990,428.00

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.949,855.36

16. Kabupaten Bandung Rp 3.972,202.00

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.910,254.00

18. Kota Cirebon Rp 2.878,646.00

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.880,797.86

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.595,368.00

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.369,379.27

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.980,336.00

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.871,874.00

24. Kabupaten Garut Rp 2.472,227.00

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.373,643.46

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.351,250.00

27. Kota Banjar Rp 2.361,777.09

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mewah Bupati Bekasi Ade Kuswara Disita KPK


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Ragunan Catat 50 Ribu Lebih Pengunjung saat Natal, Puncaknya Ditaksir 1 Januari
• 16 menit lalukatadata.co.id
thumb
TMII Perpanjang Jam Operasional Selama Libur Natal dan Tahun Baru
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Mendominasi MotoGP 2025, Marc Marquez Ungkap Harga Mahal yang Harus Ia Bayarkan demi Gelar Juara Dunia ke-9
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Barang Traveling yang Jarang Dibawa Padahal Sangat Penting dan Berguna
• 3 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.