KemenPPPA akan Beri Masukan ke Mahkamah Agung soal Pelaku Penganiayaan Balita Hingga Tewas Cuma Divonis 9,5 Tahun

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvonenews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan akan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian vonis 9,5 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Kota Medan.

"KemenPPPA secara berkelanjutan mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menyampaikan masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung agar penanganan kasus kekerasan ekstrem terhadap anak ke depan semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ucap Menteri Arifah, Kamis (25/12/2025).

Menurut Arifah, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan ekstrem terhadap anak yang berujung pada kematian.

Arifah pun mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"KemenPPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak," tuturnya.

Menurutnya, meski putusan hakim merupakan kewenangan lembaga peradilan yang harus dihormati, pendekatan hukum yang berperspektif kepentingan terbaik bagi anak perlu terus diperkuat.

“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” ujar Arifah.

KemenPPPA menilai, meskipun vonis 9,5 tahun tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif, namun secara substantif masih berada jauh di bawah ancaman maksimal.

Padahal, perbuatan dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan dengan korban, serta mengakibatkan hilangnya nyawa anak.

Arifah menegaskan, KemenPPPA menghormati independensi hakim dan tidak mencampuri putusan pengadilan.

Namun, KemenPPPA akan terus mendorong penguatan perspektif perlindungan anak dalam sistem peradilan, termasuk melalui penyampaian masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung.

Sebagai langkah konkret, KemenPPPA terus memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Fasilitasi Ibadah Natal untuk 12 Tahanan Korupsi, Kunjungan Keluarga Diizinkan
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Video: Rayakan Natal, Warga Padati Alun-Alun Zocalo di Meksiko
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
100 huntara mulai dibangun untuk penyintas banjir di Kota Padang
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Pesan Natal di Gereja Efata Liliba Tekankan Makna Kesederhanaan dan Iman
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
UMP Jabar 2026 Resmi Naik jadi Rp2,31 Juta, KDM Restui Sektoral Ditambah 0,9%
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.