Truk Batu Bara Dilarang Melintasi Jalan Umum di Muba per 1 Januari 2026

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.

Seluruh kendaraan angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Musi Banyuasin, H M Toha Tohet, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara, Rabu 24 Desember 2025.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Dalam instruksi tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan beralih ke jalan khusus pertambangan.

Bupati Toha menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada instruksi Gubernur Sumsel tersebut. Ia menyebutkan, jika setelah tanggal yang ditetapkan masih ditemukan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum, maka akan dilakukan tindakan penghentian.

“Kita sudah beberapa kali menggelar rapat. Intinya, kebijakan ini mengacu pada instruksi Gubernur. Jika per 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” ujar Toha.

Selain itu, Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Muba saat ini cukup rentan. Curah hujan yang tinggi serta lebar jalan yang terbatas berdampak pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Syafaruddin, aspirasi masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah perusahaan tambang yang lebih dulu berkonsultasi ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang dilalui berada di kewenangan kabupaten.

“Jalan yang digunakan itu jalan kabupaten. Seharusnya berkomunikasi dengan kami terlebih dahulu sebelum ke provinsi, karena keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati,” katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba, Ahmad Wendiansyah, menambahkan pihaknya telah melakukan inventarisasi perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ia mengungkapkan, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memiliki jalan khusus, meskipun sebagian di antaranya sedang dalam proses pembangunan. Karena itu, ia meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan terbaru terkait progres pembangunan jalan khusus tersebut.

“Masih ada perusahaan yang jalannya belum selesai, tetapi sedang berproses. Kami minta progresnya dilaporkan secara berkala,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, Prasetyo Diatmono yang mewakili PT Astaka dan PT Baturona menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan. Jalan khusus yang direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer.

“Untuk pengerasan jalan, saat ini sudah mencapai sekitar 79 kilometer atau sekitar 79 persen. Kendala yang masih dihadapi adalah pembebasan lahan,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bangunan Parkir Roboh di Koja Jakarta Utara, Tidak Ada Korban Jiwa
• 4 jam lalupantau.com
thumb
BPH Migas Pastikan Stok BBM di Jawa Timur Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
• 2 jam lalupantau.com
thumb
KPK Dengar Info Aliran Duit Ridwan Kamil ke Aura Kasih: Nanti Kami Cek
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Masuk Kawasan Wisata Lembang, Sopir Bus Pariwisata Dites Urine
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Catat! SIM, SAMSAT, hingga SIM Keliling Libur Panjang Natal 2025, Ini Ketentuan Perpanjangannya
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.