Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah meniadakan sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat Keliling selama perayaan Hari Raya Natal 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan operasional pelayanan publik pada hari libur nasional.
Berdasarkan laman akun akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, seluruh layanan Satpas SIM, termasuk Satpas SIM Daan Mogot, unit Satpas dan gerai SIM di wilayah DKI Jakarta, serta layanan SIM Keliling, tidak beroperasi pada 25 hingga 26 Desember 2025.
Lalu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut dapat kembali melakukan perpanjangan mulai Sabtu, 27 Desember 2025 mendatang.
Namun, apabila perpanjangan tidak dilakukan sesuai ketentuan waktu yang berlaku, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Selain layanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menghentikan sementara operasional Samsat Keliling di wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut diliburkan mulai 25 hingga 27 Desember 2025 dan akan kembali beroperasi pada 29 sampai 31 Desember 2025.
Samsat Keliling juga kembali diliburkan pada peringatan Tahun Baru, 1 Januari 2026, dan dijadwalkan melayani masyarakat kembali pada 2 Januari 2026.
Kebijakan serupa turut diterapkan pada layanan Samsat Keliling di wilayah Jawa Barat dan Banten selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan dan mengatur waktu pengurusan administrasi kendaraan maupun SIM agar tidak terkendala selama masa libur panjang.
Editor: Redaktur TVRINews



