MerahPutih.com - Pemerintah Daerah berjanji melanjutkan pembangunan Jalan Puncak II pada 2026. Jalan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang kemacetan Puncak sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah Bogor Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan kelanjutan pembangunan tersebut merupakan bagian dari kesinambungan proyek strategis yang sejak awal diprioritaskan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jalan Puncak II berada di wilayah Kabupaten Bogor dan Cianjur, Jawa Barat, yang menghubungkan kawasan Sentul dengan Istana Cipanas serta terintegrasi dengan ruas Transyogi di wilayah Cariu.
Ruas jalan tersebut dirancang untuk meningkatkan jaringan jalan regional yang menghubungkan Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang, sekaligus memperlancar akses lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Baca juga:
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
Selain mengurangi kemacetan kawasan Puncak, pembangunan PTT juga diarahkan untuk membuka keterisolasian wilayah Bogor Timur. Data perencanaan menunjukkan rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kecamatan di lintasan PTT berada di bawah rata-rata Kabupaten Bogor, dengan Kecamatan Sukamakmur mencatat IPM terendah sebesar 65,94.
Dokumen perencanaan mencatat pembangunan Jalan PTT/Puncak II berpotensi meningkatkan efisiensi jarak tempuh hingga 16 persen, dengan target penurunan tingkat kemacetan kawasan Puncak mencapai 50 persen.
Ruas Jalan PTT/Puncak II memiliki total panjang 56,25 kilometer yang terbagi dalam dua tahap pembangunan awal, yakni Sentul–Sukahraja–Istana Cipanas sepanjang 39 kilometer dan Sukahraja–Bantarkuning (Cariu) sepanjang 17,25 kilometer.
Estimasi kebutuhan anggaran pembangunan berdasarkan perhitungan tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 4,7 triliun, dengan pembagian segmen STA 0+000–STA 16+450 sebesar Rp 1,6 triliun, STA 16+450–STA 32+000 sebesar Rp 1,2 triliun, dan STA 32+000–STA 56+250 sebesar Rp 1,9 triliun.
Ajat mengatakan. keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pembangunan Puncak II membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan partisipasi swasta.
Dalam perencanaan, Tahap I Sentul hingga Simpang Cibadak dikembangkan melalui partisipasi swasta dengan pembebasan lahan oleh Pemkab Bogor, sementara Tahap II Sukahraja hingga Sukamakmur disiapkan melalui pengadaan tanah daerah dan pembangunan fisik oleh pemerintah provinsi.
Ruas Jalan PTT/Puncak II juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW.
Dari sisi perizinan, Ajat menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan PTT/Puncak II seluas 51,27 hektare.
Sementara itu, sejumlah pekerjaan awal telah dilaksanakan, antara lain pembangunan Tugu Pancakarsa sebagai titik nol, kegiatan TMMD TNI pada beberapa segmen, pembangunan akses oleh pihak swasta, serta perkerasan jalan pada ruas Sentul–Cibadak.
“Pemkab Bogor konsisten menjadikan Jalan Puncak II atau PTT sebagai proyek prioritas dan strategis. Pada 2026 pembangunan dilanjutkan dengan dukungan Pemprov Jabar,” ujar Ajat.




