Pemerintah Tetapkan UMP 2026, Respons Pengamat Cenderung Positif

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Pemerintah untuk mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ditengah-tengah kemeriahan perayaan Natal 2025, atau pada 24 Desember 2025 lalu turut menjadi sorotan banyak pihak.

Menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang sebelumnya resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp 5.729.876, atau bertambah Rp 333.115 dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Ragunan Tetap Jadi Primadona Wisata Murah Saat Libur Natal, Warga Bogor Rela Datang Dari Pagi

BACA JUGA:Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi: Negara Hemat Rp9 Miliar

Menanggapi keputusan Pemerintah ini, Ekonom serta Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bahwa langkah Pemerintah tersebut merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, langkah ini dapat memberikan memberikan kepastian lebih cepat bagi pengusaha untuk menyesuaikan gaji karyawannya untuk tahun depan.

"Jadi penyesuaian sistem bisa dilakukan di sisa hari tahun 2025 dengan kenaikan gaji sesuai dengan daerah masing-masing," tutur Nailul ketika dihubungi oleh Disway.

BACA JUGA:Pohon Natal Daur Ulang Setinggi 5 Meter Hiasi Halaman Gereja Katedral Jakarta

BACA JUGA:Rekor Transfer Liga Pecah! Ivar Jenner Cari Peruntungan di Dewa United, Elkan Baggott Beri Sindiran

Kendati begitu, Nailul juga turut menambahkan bahwa pengumuman ini juga kurang menguntungkan bagi buruh. Menurutnya, pengumuman yang mepet ini tidak memberikan ruang lagi untuk protes terkait penetapan upah minimum.

"Sebelumnya, pengumuman selalu dilakukan di bulan November. Jadi bagi buruh atau karyawan juga harus menerima kenaikan ini tanpa ada waktu yang panjang untuk protes," tutur Nailul.

Sementara itu hingga Kamis (25/12) ini, sebanyak 36 provinsi di Indonesia terpantau telah mengumumkan penetapan UMP 2026, dengan wilayah DKI Jakarta yang menjadi wilayah dengan besaran UMP tertinggi.

Di antara 36 provinsi tersebut, provinsi Aceh dan Papua Pegunungan hingga kini terpantau masih belum merilis besaran UMP mereka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manfaat Berkumpul dengan Orang Tersayang di Hari Spesial untuk Kesehatan Otak
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
KDM Liburkan Angkot di Bandung saat Pergantian Tahun Baru
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Menjadi Sarjana di Usia Senja
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Malam Natal di Kota Bandung Kudus dan Khidmat
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Satgas Energi HIPMI Dukung Arah Kebijakan Pemerintah melalui Pengembangan Bioenergi
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.