Profil dr Amira Farahnaz Alias Doktif yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat sosok Dokter Detektif kembali menyita perhatian publik. Sosok yang dikenal vokal mengulas produk kecantikan di media sosial itu kini resmi menyandang status tersangka. Inilah profil dr Amira alias doktif yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Richard Lee. Nama dr Amira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Doktif pun menjadi sorotan luas.

Publik ingin mengetahui lebih dalam latar belakang dan perjalanan kariernya. Berikut profil dr Amira yang kini tengah menghadapi proses hukum.

Profil dr Amira 

dr Amira Farahnaz dikenal luas sebagai seorang dokter kecantikan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur. Mengutip Tribunnewsmaker.com, Kamis (15/12/2025), dr Amira, diketahui menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Nganjuk, Jawa Timur.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya. Dari situlah, ia menekuni bidang estetika serta anti-aging.

Selain berpraktik sebagai dokter, ia juga merupakan pemilik dan pengelola klinik kecantikan. Saat ini, dr Amira diketahui mengembangkan klinik kecantikan di Serang, Banten.

Di dunia profesional, ia juga dikenal meracik dan memasarkan produk skincare sendiri. Aktivitas tersebut membuat namanya cukup berpengaruh di industri kecantikan.

dr Amira juga dikenal sejak aktif di media sosial, khususnya TikTok. Ia memulai karier digital dengan membagikan edukasi seputar dunia skincare.

Kontennya berfokus pada ulasan dan uji laboratorium produk kecantikan yang beredar di pasaran. Keunikan Doktif terletak pada keberaniannya membongkar klaim yang dinilai tidak sesuai dengan kandungan produk.

Dengan menampilkan hasil uji laboratorium secara langsung, ia menarik perhatian banyak warganet. Cara penyampaian tersebut membuatnya cepat populer dan dianggap berbeda dari influencer kecantikan lain.

 

Dari sisi kehidupan pribadi, dr Amira menikah dengan Teuku Nasrullah yang berprofesi sebagai pengacara. Latar belakang sang suami kerap dikaitkan publik dengan keberanian Doktif dalam menghadapi berbagai polemik hukum. Kehidupan pribadinya relatif tertutup, namun aktivitas profesionalnya sangat terbuka di ruang publik.

 

Kontroversinya

Namun, profil dr Amira tidak lepas dari berbagai kontroversi. Salah satu yang paling disorot adalah perseteruannya dengan pengusaha skincare Shella Saukia.

Konflik bermula saat Doktif melakukan uji laboratorium terhadap produk milik Shella yang diduga mengandung bahan berbahaya. Ketegangan memuncak ketika Shella mendatangi Doktif saat siaran langsung.

Peristiwa itu disaksikan publik karena disiarkan secara live oleh kedua pihak. Pada 18 Januari 2025, Doktif melaporkan Shella atas dugaan intimidasi, sementara Shella juga melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik.

Perjalanan Hukum yang Kini Dihadapi

Profil dr Amira kembali ramai diperbincangkan setelah Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka. Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial miliknya pada Februari 2025. Saat itu, Doktif menyebut klinik kecantikan Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Dikutip dari Kompas.com, dr Amira kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Desember 2025. Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti.

Salah satu bukti penting adalah SIP milik Richard Lee yang dinyatakan sah dan berlaku. Selain itu, polisi telah memeriksa sedikitnya 22 saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Meski demikian, dr Amira tidak dilakukan penahanan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kasus ini dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Penyidik telah menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak pada 6 Januari 2026. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, dr Amira akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Demikianlah profil dr Amira alias dokter detektif yang menuai sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Segera Diperkenalkan Sebagai Pelatih Baru, Tantangan Menanti John Herdman di Tahun 2026
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Banjir Bandang Terjang Cirebon, Gudang Perbelanjaan Tergenang dan Rumah Warga Rusak | BERUT
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Resmi! UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp 2,3 Juta
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Alyssa Daguise dan Al Ghazali Bakal Dikaruniai Anak Perempuan, Maia Estianty Bagikan Momen Doa 30 Juz Al Quran untuk Calon Cucu
• 3 jam lalugrid.id
thumb
5 Hal Diketahui Usai Akun Penyebar Teror Sekolah Depok Ketahuan
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.